Rabu, 17 Juli 2013

Artikel HKI:: Hak Cipta serta bagaimana cara perlindunginya secara online

Ciptaan yang dilindungi adalah:
Ilmu pengetahuan
Seni
Sastra
yang mencakup:
* Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
* Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
* Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
* Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
* Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
* Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
* Arsitektur;
* Peta;
* Seni batik;
* Fotografi;
* Sinematografi;
* Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Syarat Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
I. Pendaftar atas nama Perorangan.
1. Copy KTP.
2. Contoh Ciptaan.
3. Surat Pernyataan (bermeterai).
4. Surat Kuasa (bermeterai).
II. Pendaftar atas nama Badan Hukum.
1. Copy KTP (KTP direktur jika atas nama Badan Hukum).
2. Contoh Ciptaan.
3. Surat Pernyataan (bermeterai).
4. Surat Kuasa (bermeterai).
5. Copy Akta Pendirian yg dilegalisasi notaris (jika atas nama Badan Hukum).
6. Copy SIUP
catatan:
1. Contoh ciptaan yang dilampirkan sebanyak 2 (dua) buah edisi terbaik kecuali berupa lagu, seni lukis atau gambar sebanyak 10 (sepuluh) buah.Pengganti contoh ciptaan yang dilampirkan berupa miniaturnya atau fotografinya, karena contoh ciptaan yang asli tidak mungkin dilampirkan.
2. Melampirkan bukti pemindahan hak atas ciptaan tersebut dari pencipta kepada pemegang hak cipta (bukti pemindahan hak harus bukti asli atau salinan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang) apabila pemegang hak cipta bukan sebagai pencipta.
3. Permohonan yang diajukan oleh lebih dari seorang Pencipta atau Suatu Badan Hukum yang secara bersama-sama berhak, harus dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.

support by:
 www.ipbranding.co  
  www.ipindo.com